Polres Cianjur Polda Jabar - Unit Lalulintas Polsek Cugenang Aipda Sriyanta melakukan penertiban kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar alias knalpot bising/racing (knalpot brong). Penertiban ini dilakukan guna cipta kamtibsellantas, Jumat (21/07/2023).
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Cugenang Kompol L. Woro Wuryani mengungkapkan bahwa diintensifkannya penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot bising alias knalpot racing merupakan salah satu komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman tanpa adanya kegaduhan akibat suara bising.
Selain itu, juga sebagai tindak lanjut dalam merespon aduan masyarakat yang merasa kenyamanannya terganggu akibat suara bising dari kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar.
“Selama sekitar sepekan digelaranya penertiban tersebut, puluhan kendaraan yang sudah kami lakukan penertiban. Kendaraannya langsung dapat diambil oleh pemiliknya dengan syarat mengganti knalpot bising yang terpasang dengan knalpot standar terlebih dahulu, ” jelas Panit Lantas Polsek Cugenang Aipdq Sriyanta.
Dia menyebut, rata-rata pengendara yang menggunakan knalpot bising adalah yang masih tergolong dalam usia remaja.
Lebih lanjut, Kompol L. Woro Wuryani menegaskan penertiban terhadap kendaraan dengan knalpot bising tidak hanya berhenti hari ini saja tetapi secara konsisten dilakukan.
Dirinya akan terus mendorong adanya regulasi di tingkat pusat terutama dalam menekan penggunaan knalpot bising. Mengingat masih adanya bengkel yang menyediakan knalpot tidak standar untuk dijual. Sedangkan kewenangan dari pihak Kepolisian hanya melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising.