Polres Cianjur - Guna menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi polusi suara, Polsek Cugenang Polres Cianjur menggelar operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pada Rabu, 25 September 2024. Operasi ini dipimpin oleh Aipda Dede Amiharja dan Aipda Agus Sulaeman, dengan fokus utama menyisir kendaraan di beberapa titik strategis wilayah hukum Polsek Cugenang.
Dalam operasi ini, sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot bising berhasil diamankan. Petugas memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku serta mengimbau pengendara untuk segera mengganti knalpot sesuai standar agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Operasi ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap keluhan warga terkait suara bising yang dihasilkan oleh knalpot modifikasi.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Cugenang, KOMPOL Tedi Setiadi, S.IP., menegaskan pentingnya menjaga ketertiban berlalu lintas dan memastikan kendaraan beroperasi sesuai standar teknis yang ditetapkan. "Penindakan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi seluruh pengguna jalan, " ungkap Kapolsek.
Stetmen: "Operasi ini bertujuan untuk menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau para pengendara agar mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan bersama, " ujar Aipda Dede Amiharja dari Polsek Cugenang.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|